Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang
berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga
semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha
untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke
dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli
terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Ciri-ciri Pasa Oligopoli :
- Promosi melalui iklan secara terus-menerus. Perusahaan dalam pasar oligopoly yang menghasilkan barang-barang dengan jenis atau corak yang berbeda harus melakukan promosi untuk mengenalkan produknya pada pembeli. Perusahaan harus mengalokasikan dana cukup besar untuk Biaya promosi atau iklan ini. Tujuan promosi ini adalah untuk menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama. Untuk perusahaan.
- Perusahaan menghasilkan barang standar dan barang dengan jenis/corak beragam. Industri dengan barang yang berstandar merupakan industry yang menghasilkan bahan baku seperti produsen bensin, industry baja, semen, industri kimia, dan industry penghasil bahan bagunan. Selain itu beberapa perusahaan dalam pasar oligopoly menghasilkan barang-barang dengan jenis atau corak yang berbeda-beda seperti pada industry otomotif, industry sabun, industry telephon selular dan industry elektronik lainnya.
- n penghasil barang standar, biaya iklan relative lebih kecil dan pomosi bertujuan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
- Hanya terdapat sedikit penjual, biasanya antara tiga sampai dengan sepuluh yang menjual produk substitusi. Pasar oligopoli mempunyai kurva permintaan dengan elastisitas silang atau cross elasticity of demand yang relatif tinggi.
- Pada pasar oligopoli terdapat rintangan yang menyebabkan perusahaan lain sulit memasukinya. Hal ini karena perusahaan yang ada dalam pasar hanya sedikit.
- Keputusan harga yang diambil oleh suatu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain. kekuatan harga tergantung pada cara harga itu ditentukan. Jika harga bukan merupakan kesepakatan, maka kekuatan harga menjadi lemah. Ketika suatu perusahaan menurunkan harga, maka peusahaan lain akan cenderung melakukan penurunan harga pula. Ketika harga dibuat dengan cara kesepakatan antara perusaaan yang ada dalam pasar oligopoli, maka harga cenderung lebih kuat, tidak mudah untuk diturunkan oleh suatu perusahaan.
Kebijakan mangatur oligopoli
Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut :
- Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi
- Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi konsumen dalam hal harga dan kualitas barang.
Selain menawarkan keuntungan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :
- Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan perusahaan sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar.
- Apabila terdapat perusahaan yang memiliki hak paten atas sebuah produk, maka tidak memungkinkan bagi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.
- Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan perusahaan lain untuk menyainginya
- Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar
- Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang dapat membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Guna menghindari dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh pasar
oligopoli, maka pemerintah dapat membuat kebijakan sebagai berikut :
- Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya Petronas dan Shell
- Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999
Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah
membentuk satu badan independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha
yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU diharapkan dampak negatif dari oligopoli dapat dihindari.
Masuknya Petronas dan Shell membuat praktek monopoli penjualan BBM di
Indonesia berakhir. Pertamina kini memiliki pesaing, untuk
mempertahankan pasarnya Pertamina harus dapat meningkatkan daya saing
dengan melakukan inovasi, efiensi dan efektivitas dalam kegiatan
usahanya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar